infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Apa Kata Dunia, Jalan Umum Berubah Menjadi Jalan Khusus Batu Bara

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Apa Kata Dunia, Jalan Umum Berubah Menjadi Jalan Khusus Batu Bara

Jumat, 11 November 2022


MUARA ENIM. Infopol.co.id - Seakan jadi pandangan biasa mobil bermuatan batubara melenggang di jalan umum bahkan jalan di depan kantor bupati Muara Enim, dari sore Sampai pagi ratusan mobil batu bara dari arah simpang kepur menuju servo leluasa memakai jalan negara (jalan umum) seakan jalan umum sudah berubah fungsi jadi jalan khusus batu bara.


Jeritan masyarakat sudah tidak berguna lagi, telinga dan tangan sudah dibelenggu oleh kepentingan para Oknum yang berwenang, sila kelima dari Pancasila seakan tidak berarti.


"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," demi memenuhi kantong para oknum tertentu (11/11/22).


Aktivis muara Enim M. Ary Asnawi atau yang akrab di panggil Bung Awy mengatakan angkutan batu bara tersebut telah melanggar ketentuan, karena jalan itu adalah fasilitas umum bukan untuk kepentingan perusahaan batu bara. Harusnya mereka memiliki akses jalan khusus sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.



"Saya heran tidak ada tindakan tegas dari aparat hukum kabupaten Muara Enim sedangkan jalan itu kerap dilalui oleh pejabat negara maupun masyarakat menuju ke pusat kota Sementara aktivitas itu sendiri berjalan dari sore hingga pagi hari. Okey bagi para pejabat masih tidak terlalu sakit menghisap debu batu bara di jalanan karena para pejabat rata-rata pakai mobil,tapi kalau masyarakat yang cuma punya sepeda motor apa dak kasihan tiap hari menhisap debu," ucap Awy.


Awy menambahkan, "Dengan diberlakukannya lagi perda No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara melalui jalur khusus, itu berarti larangan keras untuk angkutan batu bara menggunakan jalan umum,tapi sayang apa yang terjadi hampir 70% jalan umum berubah jadi jalan khusus terutama jalan-jalan di pinggir kota bahkan dalam kota kabupaten muara enim," tutur Awy.


"Kini Pergub No 74 Tahun 2018 seakan tidak berlaku lagi, katanya setelah dicabutnya peraturan Gubenur Sumsel Nomer 23 tahun 2012 maka mulai 8 November 2018 pukul 00.00 WIB, angkutan Batu bara dilarang melintas di jalan umum kabupaten Lahat dan Muara Enim, tapi nyatanya sampai saat ini sudah tahun 2022 masih dengan leluasa memakai jalan umum," tutup Awy.

(Infopol/AL/tim)